tata tertib ujian madrasah

 

TATA TEERTIB UJIAN MADRASAH

TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN MADRASAH (UM)

MADRASAH ALIYAH AL-HIKMAH SOE

 

1.       RUANG PENGAWAS UM

a.       Dua Puluh Menit Sebelum Ujian Di Mulai Pengawas Ruang Telah Hadir Di Ruang Pengawas UM.

b.      Pengawas Ruangan Wajib Menggunakan Masker Dan Mematuhi Protocol Kesehatan

c.       Pengawas Ruang Menerima Penjelasan Dan Pengarahan Dari Ketu Penyelenggaraan Dari Ketua Penyelenggara UM

d.      Pengawas Ruang Menerima Bahan UM Untuk Ruang Yang Akan Diawasi, Berupa Naskah Soal Atau UM, LJUM Atau Lembar Pengerjaan, Amplop LJUM, Daftar Hadir, Dan Berita Acara Pelaksanaan UM, Serta Lem

e.      Pengawas Ruang Mendatangani Pakta Integritas.

 

2.       RUANG UM

a.       Pengawas Ruangan Wajib Menggunakan Masker Dan Mematuhi Protocol Kesehatan

b.      Pengawas Ruang Dilarang Membawa Alat Komunikasi/Elektronik/Kamera Ke Dalam Ruang UM

c.       Pengawas Masuk Ke Dalam Ruang UM 15 Menit Sebelum Pelaksanaan Ujian Untuk :

1.       Memeriksa Kesiapan Ruang, Meminta Peserta Untuk Memasuki Ruang Ujian Dengan Menunjukan Kartu Peserta, Dan Menempati Tempat Duduk Sesuai Nomor Yang Telah Ditentukan;

2.       Membacakan Tata Tertib.

d.      Setelah Tanda Waktu Mengerjakan Di Mulai, Pengawas Ruang;

1.       Mempersilahkan Peserta Untuk Mengecek Kelengkapan Soal

2.       Mempersilahkan Peserta Untuk Mulai Mengerjakan Soal

3.       Mengingatkan Peserta Agar Terlebih Dahulu Membaca Petunjuk Cara Menjawab Soal

e.      Kelebihan Naskah Soal Selama UM Berlangsung Tetap Di Simpan Di Ruang Ujian

f.        Selama UM Berlangsung, Pengawas Ruang Wajib:

1.       Menjaga Ketertiban Dan Ketenangan Suasana Sekitar Ruang UM

2.       Memberi Peringatan Dan Sanksi Kepada Peserta Yang Melakukan Kecurangan

3.       Melarang Orang Lain Memasuki Ruang UM

g.       Pengawas Ruang Dilarang Memberi Isyarat, Petunjuk, Dan Bantuan Apapun Kepala Peserta Berkaitan Dengan Jawaban Dari Soal Yang Diujikan.

h.      Lima Menit Sebelum Waktu Ujian Selesai, Pengawas Ruang Memberi Peringatan  Kepada Peserta UM Bahwa Waktu Tinggal Lima Menit.

i.         Setelah Waktu UM Selasai, Pengawas Ruang:

1.       Mempersilahkan Peserta Untuk Berhenti Mengerjakan Soal:

2.       Mempersilahkan Peserta Meletakkan Naskah Soal Dan LJUM Di Atas Meja Dengan Rapi:

3.       Mengumpulkan LJUM Atau Lembar Pengerjaan Dan Naskah Soal Atau Tugas

4.       Menghitung Jumlah LJUM Atau Lembar Pengerjaan Sama Dengan Jumlah Peserta

5.       Mempersilakan Peserta Meninggalkan Ruang Ujian

j.        Pengawas Ruang UM Menyerahkan LJUM Atau Lembar Pengerjaan Tugas Dan Naskah Soal Soal Atau Penugasan UM Kepada Panitia UM Di Sertai Dengan Satu Lembar Daftar Hadir Peserta Dan Satu Lembar Berita Acara Pelaksanaan UM

k.       Pengawas Yang Melanggar Tata Tertib Diberi Teguran, Peringatan Oleh Kepala Madrasah San Sanksi Sesuai Dengan Peraturan Yang Berlaku


 

 

TATA TERTIB PESERTA UM

MADRASAH ALIYAH AL-HIKMAH SOE

 

1.       Peserta Ujian Wajib Menggunakan Masker Dan Mematuhi Protocol Kesehatan

2.       Peserta Memasuki Ruangan Setelah Tanda Masuk Dibunyikan, 15 Menit Sebelum UM Di Mulai

3.       Peserta Yang Terlambat Hadir Hanya Di Perkenankan Mengikuti UM Setelah Mendapatkan Izin Dari Ketua Panitia UM Tanpa Diberi Perpanjangan Waktu

4.       Peserta UM Dilarang Membawa Alat Komunikasi Elektronik Atau Kamera Dan Kalkulator

5.       Tas, Buku Dan Catatan Dalam Bentuk Apapun Dikumpulkan Di Depan Kelas Atau Di Luar Ruang Ujian

6.       Peserta UM Membawa Alat Tulis Dan Kartu Peserta Ujian

7.       Peserta UM Mengisi Identitas Secara Lengkap Dan Benar Sesuai Kartu Peserta Pada LJUM

8.       Bila Ujian Dilaksanakan Berbasis Computer, Peserta UM Mengisi Identitas Pada Aplikasi Ujian Berbasis Computer

9.       Peserta Um Yang Memerlukan Penjelasan Cara Pengisian Identitas Dapat Bertanya Kepada Pengawas Ruang Dengan Cara Mengangkat Tangan Terlebih Dahulu

10.   Peserta Um Mulai Mengerjakan Soal Setelah Ada Tanda Waktu Mulai Ujian

11.   Selama Um Berlangsung, Peserta Um Dapat Meninggalkan Ruangan Dengan Izin Dan Pengawasan Dari Pengawas Ruang

12.   Peserta UM Yang Meninggalkan Ruangan Setelah Membaca Soal Dan Tidak Kembali Lagi Sampai Tanda Tangan Selesai Di Bunyikan, Dinyatakan Telah Selesai Menempuh/ Mengikuti UM Mata Pelajaran Yang Terkait.

13.   Peserta Um Yang Telah Selesai Mengerjakan Soal Sebelum Waktu UM Berakhir Tidak Diperbolehkan Meninggalkan Ruangan Sebelum Berakhirnya Waktu Ujian

14.   Peserta Um Berhenti Mengerjakan Soal Setelah Waktu Ujian Berakhir Dan Meletakan Lembar Jawaban Serta Naskah Soal Di Atas Meja Masing Masing

15.   Selama UM Berlangsung  Peserta Dilarang:

a.       Menanyakan Jawaban Soal Kepada Siapa Pun

b.      Bekerja Sama Dengan Peserta Lain

c.       Memberi Atau Menerima Bantuan Dalam Menjawab Soal

d.      Memperlihatkan Pekerjaan Kepada Peserta Lain Atau Melihat Pekerjaan Peserta Lain.

16.   Meninggalkan Ruang UM Dengan Tertib Dan Tenang Setelah Pengawas Ruang Ujian Mengumpulkan Dan Menghitung Lembar Jawaban Dan Naskah Soal Sesuai Dengan Jumlah Peserta UM

17.   Peserta UM Yang Melanggar Tata Tertib Ujian, Diberi Peringatan /Teguran  Oleh Pengawas Ruang UM Dan Di Catat Dalam Berita Acara UM Sebagai Salah Satu Bahan Pertimbangan  Kelulusan

 

 


Komentar